1 |
Akta OtentikAkta yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berwenang membuat akta (Notaris, PPAT, Camat) dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian paling kuat [..]
|
2 |
Akta OtentikMenurut Pasal 165 H.I.R. adalah surat yang dibuat oleh atau di hadapan pegawai umum yang berkuasa akan membuatnya, mewujudkan bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahliwarisnya serta sekalian or [..]
|
3 |
Akta OtentikPembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan otentik atau dengan tulisan di bawah tangan.(vide pasal 1867 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”))
Akta otentik adalah akta yang dibuat d [..]
|
<< Bulk sample | Anjak piutang >> |