1 |
GelandanganOrang-orang yang hidup dalam keaadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum (PP No. 31 tahun 1980 tentang Penanggualangan Gelandangan dan Pengemis)
|
2 |
GelandanganTunawisma adalah orang yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap dan berdasarkan berbagai alasan harus tinggal di bawah kolong jembatan, taman umum, pinggir jalan, pinggir sungai, stasiun kereta api, [..]
|
<< Fasilitator | Halusinogen >> |