1 |
Miqata. Miqat Zamani Ketentuan batas waktu untuk mengerjakan haji, yaitu tanggal 1 Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijah. b. Miqat Makani Ketentuan batas tempat untuk memulai Ihram haji/umrah.
|
2 |
MiqatMiqat (Arab: ميقات) adalah batas bagi dimulainya ibadah haji (batas-batas yang telah ditetapkan). Apabila melintasi miqat, seseorang yang ingin mengerjakan haji perlu mengenakan kain ihram dan memasa [..]
|
<< Kiswah | Multazam >> |