1 |
Pajakadalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
|
2 |
Pajakpungutan yang dikenakan pemerintah ke atas keuntungan perusahaan, pendapatan individu dna nilai jual suatu barang termasuk barnag yang diekspor dan diimpor
|
3 |
Pajak pungutan yang dikenakan pemerintah ke atas keuntungan perusahaan, pendapatan individu dna nilai jual suatu barang termasuk barnag yang diekspor dan diimpor
|
4 |
Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk [..]
|
5 |
Pajakiuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal balik yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.Jadi pajak dibayar oleh rakyat kepada negara untuk dipakai dalam membangun negara tersebut
|
6 |
PajakPajak (dari bahasa Latin taxo; "rate") adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Menurut Charl [..]
|
7 |
PajakPajak (dari bahasa Latin taxo; "rate") adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Menurut Charl [..]
|
<< Window Dressing | Pengusaha Kena Pajak >> |