1. |
PENCEGAHANadalah tindakan pihak yang berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat terjadinya risiko-risiko yang dijamin.
|
2. |
PencegahanPencegahan adalah Suatu usaha atau tindakan secara dini dalam mengurangi, menghentikan segala yang timbul dalam suatu musibah.
|
3. |
Pencegahanadalah tindakan pihak yang berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat dari terjadinya risiko-risiko yang dijamin.
|
4. |
PencegahanTindakan atau investasi yang diperlukan dalam menghadapi bahaya dekat. Berbeda dari mitigasi, yang merupakan strategi yang permanen, pencegahan dipandang sebagai satu set pra-bencana kegiatan. (UN / ISDR)
|
<< Tawuran | Pembangkitan rakyat >> |