1 |
ReasuransiPengalihan pertanggungan oleh perusahaan asuransi lain, yang biasa disebut reasuradur, sebagian porsi risiko yang diterima oleh perusahaan asuransi penerbit polis. Reasuransi dapat dilakukan melalui treaty (otomatis) atau secara facultative (kasus per kasus).
|
2 |
ReasuransiPerjanjian antara beberapa perusahaan asuransi mengenai pengalihan sebagian risiko, untuk menghindarkan risiko yang terlalu besar (reinsurance
|
3 |
ReasuransiPertanggungan ulang sebagian atau seluruh resiko dari perusahaan asuransi kepada perusahaan asuransi lainnya berdasarkan perjanjian
|
<< Proposal | Rider >> |