1 |
Rehabilitasiupaya pengembalian tingkat kesuburan tanah yang sudah kurang produktif
|
2 |
Rehabilitasipengembalian hak seseorang (nama baik)
|
3 |
RehabilitasiPekerjaan yang dilaksanakan untuk mengembalikan bentang alam, hutan atau habitat lainnya ke kondisi semula sebelum terdegradasi.
|
4 |
RehabilitasiHak seseorang untuk mendapat pemulihan nama baik karena proses hukum tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena terjadi kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan
|
5 |
RehabilitasiPemulihan dari gangguan terhadap kondisi fisik, psikis, dan sosial, agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat (UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang)
|
6 |
Rehabilitasitindakan yang disengaja untuk menciptakan kembali atau merubah struktur lingkungan habitat sehingga mengganti kerusakan yang terjadi pada masa lampau.
|
7 |
RehabilitasiUmum Perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada pascabencana Selengkapnya
|
<< Sawah irigasi | Populasi >> |