1 |
TLOMenurut Pasal 10 dari Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia dari Dewan Asuransi Indonesia, Kerugian Totak adalah kerusakan atau kerugian yang biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau lebih dari 75 % (tujuh puluh lima persen) dari harga sebenarnya kendaraan bermotor tersebut bila diperbaiki atau hilang karena dicuri dan tidak d [..]
|
2 |
TLOMenurut Pasal 10 dari Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia dari Dewan Asuransi Indonesia, Kerugian Totak adalah kerusakan atau kerugian yang biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau lebih dari 75 % (tujuh puluh lima persen) dari harga sebenarnya kendaraan bermotor tersebut bila diperbaiki atau hilang karena dicuri dan tidak d [..]
|
<< TERTANGGUNG | Akismet >> |