1 |
PENANGGUNGAdalah perusahaan asuransi yang akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung atas kerugian yang dideritanya sesuai dengan Polis yang diterbitkannya
|
2 |
PENANGGUNGpihak yang menanggung segala resiko (dalam hal ini penanggung adalah pihak dari asuransi)
|
3 |
PENANGGUNGPerusahaan Asuransi yang menyediakan perlindungan Asuransi melalui perjanjian dalam Kontrak Asuransi.
|
4 |
PENANGGUNGPT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
|
5 |
PENANGGUNGPerusahaan Asuransi Jiwa yang menerima pelimpahan risiko terkait hidup dan matinya seseorang yang diasuransikan, sesuai dengan kontrak dalam Polis.
|
6 |
PENANGGUNGAdalah perusahaan asuransi yang akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung atas kerugian yang dideritanya sesuai dengan Polis yang diterbitkannya.
|
7 |
PENANGGUNGPerusahaan Asuransi Jiwa yang menerima pelimpahan risiko terkait hidup dan matinya seseorang yang diasuransikan, sesuai dengan kontrak dalam Polis.
|
<< PERSONAL ACCIDENT | RATE ASURANSI >> |