bapepam.go.id

Woonplaats:1
Dukungan diterima211
Penolakan diterima235
Karma:-25 (Dukungan-Penolakan)



0 mendapatkan lencana

Tidak ada lencana yang ditemukan



Definisi (78)

1

29 Thumbs up   32 Thumbs down

ta’alluq


Keterkaitan. Sebuah akad tidak boleh terkait dengan akad yang lain
Sumber: bapepam.go.id (offline)

2

28 Thumbs up   34 Thumbs down

mudharib


Pengelola Dana (modal) dalam akad mudharabah; dalam mazhab Syafi’I disebut ‘amil
Sumber: bapepam.go.id (offline)

3

25 Thumbs up   22 Thumbs down

musta’jir


Penyewa (Lessee), pihak yang mengambil manfaat dari penggunaan asset dalam akad ijarah
Sumber: bapepam.go.id (offline)

4

22 Thumbs up   21 Thumbs down

tijarah


Semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial
Sumber: bapepam.go.id (offline)

5

22 Thumbs up   27 Thumbs down

ujrah


Imbalan
Sumber: bapepam.go.id (offline)

6

15 Thumbs up   14 Thumbs down

zhulm


Kedzaliman, yaitu suatu perbuatan yang merugikan, mengambil atau menghalangi hak orang lain yang tidak dibenarkan secara syariah, sehingga dapat dianggap sebagai salah satu bentuk penganiayaan.
Sumber: bapepam.go.id (offline)

7

14 Thumbs up   16 Thumbs down

muqaradhah


Istilah lain untuk akad mudharabah
Sumber: bapepam.go.id (offline)

8

9 Thumbs up   7 Thumbs down

tabarru’


Semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong, bukan semata untuk tujuan komersial
Sumber: bapepam.go.id (offline)

9

8 Thumbs up   6 Thumbs down

kafalah


Perjanjian (akad) dimana Pihak penjamin (kafiil/guarantor) berjanji memberikan jaminan kepada pihak yang dijamin (makfuul’anhu/debitur) untuk memenuhi kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak lain (makfuul lahu/kreditur)
Sumber: bapepam.go.id (offline)

10

7 Thumbs up   11 Thumbs down

shahib al-mal


Pemilik pemodal; istilah lainnya adalah malik, dan rabb al-mal
Sumber: bapepam.go.id (offline)


Untuk melihat keseluruhan definisi 78, silahkan masuk.