jdih.bpk.go.id

Website:https://jdih.bpk.go.id
Dukungan diterima1026
Penolakan diterima1225
Karma:-200 (Dukungan-Penolakan)



0 mendapatkan lencana

Tidak ada lencana yang ditemukan



Definisi (1545)

1

3 Thumbs up   5 Thumbs down

abt


anggaran tambahan yang diajukan akibat adanya kebutuhan dana tambahan disebabkan beban biaya yang melebihi anggaran ataupun tambahan kegiatan yang belum dianggarkan yang diajukan oleh satker yang bers [..]
Sumber: jdih.bpk.go.id

2

2 Thumbs up   4 Thumbs down

access


jalan masuk.
Sumber: jdih.bpk.go.id

3

2 Thumbs up   6 Thumbs down

account


catatan keuangan; bank ~ simpanan deposito atau rekening kredit di bank / bank rekening; rekening.
Sumber: jdih.bpk.go.id

4

0 Thumbs up   0 Thumbs down

adhesian contract/kontrak baku


bentuk perjanjian-perjanjian standar yang umumnya terjadi dalam perdagangan, dalam hal mana biasanya salah satu pihak yang posisinya lebih tinggi menyodorkan naskah perjanjian yang sudah tersusun terl [..]
Sumber: jdih.bpk.go.id

5

0 Thumbs up   0 Thumbs down

adhoc


khusus untuk maksud tertentu.
Sumber: jdih.bpk.go.id

6

0 Thumbs up   0 Thumbs down

advokat/pengacara/attorney


ahli hukum atau orang yang diberi kuasa berdasarkan hukum oleh orang lain untuk melakukan transaksi bisnis; selain itu, dapat juga mewakili orang lain dalam berperkara di pengadilan.; orang yang berpr [..]
Sumber: jdih.bpk.go.id

7

0 Thumbs up   0 Thumbs down

affidavit/keterangan di bawah sumpah


keterangan tertulis mengenai fakta yuridis yang dibuat di bawah sumpah.
Sumber: jdih.bpk.go.id

8

0 Thumbs up   0 Thumbs down

affiliated company/perusahaan afiliasi


suatu perusahaan yang secara efektif dikendalikan oleh perusahaan lain, atau tergabung dengan perusahaan atau beberapa perusahaan lain karena kepentingan atau kepemilikan atau kepengurusan yang sama.
Sumber: jdih.bpk.go.id

9

0 Thumbs up   0 Thumbs down

afiliasi


pertalian sebagai anggota atau cabang; perhubungan.
Sumber: jdih.bpk.go.id

10

0 Thumbs up   0 Thumbs down

agen eskro/escrow agent


pihak yang ikut bertanggung jawab, baik terhadap pihak penjual dan pembeli maupun terhadap kreditur dan debitur bahwa perjanjian yang dibuat setiap pihak akan terlaksana.
Sumber: jdih.bpk.go.id


Untuk melihat keseluruhan definisi 1545, silahkan masuk.