1 |
TERTANGGUNGAdalah orang atau individu atau badan hukum yang memiliki kepentingan keuangan terhadap barang/property yang dipertanggungkan sehingga ia memiliki hak untuk membeli proteksi asuransi.
|
2 |
TERTANGGUNGorang atau sekelompok orang yang risikonya dipertanggungkan dalam kontrak asuransi.
|
3 |
TERTANGGUNGpihak yang ditanggung oleh penanggung (dalam hal ini adalah customer yaitu anda yang mempunyai asuransi)
|
4 |
TERTANGGUNGOrang yang jiwa/kesehatannya ditanggung dalam Kontrak Asuransi.
|
5 |
TERTANGGUNGPerorangan yang atas jiwanya diadakan pertanggungan dan ditanggung oleh Penanggung.
|
6 |
TERTANGGUNGSeseorang yang atas jiwanya diadakan perjanjian Asuransi Jiwa
|
7 |
TERTANGGUNGAdalah orang yang atas jiwanya diadakan perjanjin asuransi jiwa dimana jenis perjanjian asuransinya diuraikan dalam polis atau individu/badan hukum yang memiliki kepentingan keuangan terhadap barang/property yang dipertanggungkan sehingga ia memiliki hak untuk membeli proteksi asuransi.
|
8 |
TERTANGGUNGSeseorang yang atas jiwanya diadakan perjanjian Asuransi Jiwa
|
<< RATE ASURANSI | TLO >> |